Kewajiban KK Barcode di KUA Tenayan Raya Dipertanyakan, Keluhan Pegawai dan Penghulu Mengemuka
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(16/09/26) – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan dari penghulu dan pegawai terkait pola kepemimpinan Kepala KUA, Dr. Taufiq.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang juga merupakan tokoh masyarakat. Kepada wartawan, narasumber mengaku menerima sejumlah keluhan dari pegawai maupun penghulu yang bertugas di lingkungan KUA Tenayan Raya.
Menurut sumber tersebut, persoalan yang dikeluhkan tidak hanya berkaitan dengan hubungan internal pegawai, tetapi juga disebut mulai berdampak terhadap pola pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penerapan persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK) yang disebut harus sudah dilengkapi barcode dalam proses pengurusan pernikahan.
Padahal, berdasarkan ketentuan administrasi pencatatan pernikahan, KK memang menjadi salah satu dokumen yang diperlukan. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap regulasi resmi Kementerian Agama, belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit menyebut bahwa KK berbarcode merupakan persyaratan tersendiri yang wajib dipenuhi calon pengantin agar pendaftaran pernikahannya dapat diproses.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan saat ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pencatatan pernikahan di KUA. Regulasi tersebut mengatur prosedur, dokumen dan tata cara pencatatan pernikahan, termasuk penggunaan sistem digital dalam pelayanan.
Karena itu, muncul pertanyaan publik: apakah kewajiban KK berbarcode tersebut merupakan ketentuan nasional yang diwajibkan Kementerian Agama, bagian dari proses sinkronisasi data kependudukan, atau justru kebijakan teknis internal KUA?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan memperoleh kepastian mengenai dokumen apa saja yang benar-benar diwajibkan oleh regulasi.
Terlebih, Kemenag di sejumlah daerah dalam sosialisasi persyaratan nikah menyebutkan KK sebagai dokumen administrasi yang harus dilengkapi, sementara penekanan mengenai KK terbaru dan sinkronisasi data kependudukan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data antara KK, KTP dan dokumen lainnya.
Keluhan Internal Pegawai
Selain persoalan administrasi pelayanan, narasumber juga mengungkap adanya keluhan internal terkait pola kepemimpinan Kepala KUA Tenayan Raya.
Salah seorang pegawai, menurut sumber, pernah menyampaikan keberatan terkait pola kerja dan pembagian tugas. Bahkan, terdapat pengakuan bahwa setelah terjadi perbedaan pandangan dengan pimpinan, pegawai tersebut merasa tidak lagi mendapatkan ruang yang sama dalam pelaksanaan pekerjaan.
Narasumber juga menyebut adanya perubahan pembagian pekerjaan setelah seorang pegawai perempuan berinisial SR, yang disebut berstatus PPPK, ditempatkan di lingkungan KUA tersebut.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai hubungan personal maupun dugaan persoalan masa lalu yang dikaitkan dengan SR belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan konfirmasi serta bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan mengenai kehidupan pribadi pegawai, melainkan apakah terdapat ketimpangan pembagian tugas, perlakuan berbeda terhadap pegawai, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
Pengaduan Disebut Pernah Disampaikan
Narasumber juga menyebut persoalan internal tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada pihak Kementerian Agama tingkat kota.
Namun, menurut keterangan sumber, persoalan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan karena kewenangan pembinaan terhadap KUA berada dalam struktur Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Kondisi tersebut kini memunculkan desakan agar persoalan pelayanan dan tata kelola internal KUA Tenayan Raya tidak berhenti sebagai persoalan internal semata.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pelayanan pencatatan pernikahan dilakukan berdasarkan regulasi, SOP dan prinsip pelayanan publik, bukan berdasarkan kebijakan personal.
Kepala KUA Diminta Buka Dasar Aturan
Atas persoalan KK berbarcode tersebut, Kepala KUA Kecamatan Tenayan Raya, Dr. Taufiq, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apa dasar hukum yang mewajibkan KK harus memiliki barcode?
Apakah ketentuan tersebut bersumber dari PMA Nomor 30 Tahun 2024, petunjuk teknis Ditjen Bimas Islam, kebijakan Kanwil Kemenag Riau, kebijakan Kemenag Kota Pekanbaru, atau hanya prosedur teknis internal KUA?
Kemudian, bagaimana mekanisme pelayanan terhadap calon pengantin yang KK-nya sah secara administrasi namun belum memiliki barcode?
Apakah pendaftaran pernikahan tetap dapat diproses sembari masyarakat melakukan pembaruan dokumen kependudukan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah kewajiban tersebut telah disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena KUA merupakan bagian dari pelayanan publik. Sistem digital semestinya memberikan kemudahan, kepastian dan transparansi, bukan justru menimbulkan hambatan administratif apabila dasar penerapannya tidak dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Kepala KUA Kecamatan Tenayan Raya, Kementerian Agama Kota Pekanbaru serta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau mengenai dasar kebijakan KK berbarcode tersebut dan sejumlah keluhan internal yang disampaikan oleh narasumber.
Publik menunggu satu hal sederhana: jika memang ada aturannya, tunjukkan regulasinya. Jika merupakan kebijakan teknis, jelaskan dasar dan mekanismenya.(*)
Sumber: Bob | Red




