LAPORAN ETIK MASUK, BERKAS DIMINTA LENGKAPI: JANGAN SAMPAI KODE ETIK KALAH OLEH URUSAN ADMINISTRASI
SURAT BALASAN DPRD MERANTI TUAI TANDA TANYA: LAPORAN KODE ETIK TERGANJAL ADMINISTRASI?
TINDAKTEGAS | SELATPANJANG,(17/09/26) – Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tertanggal 14 September 2026 terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD Meranti mulai menuai tanda tanya.
Surat bernomor 175/SETWAN/445 itu menyatakan laporan Aliansi Masyarakat Kawal Keadilan (AMKK) belum dapat ditindaklanjuti karena dinilai belum lengkap secara administrasi.
AMKK diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain Surat Keputusan Ketua AMKK, dokumen pendirian organisasi atau AD/ART, serta uraian mengenai kedudukan pelapor dan keterkaitan langsung dengan materi laporan
Namun, justru pada bagian inilah pertanyaan kritis muncul.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, masyarakat termasuk pihak yang dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD. Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
Sementara itu, surat Sekretariat DPRD Meranti merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf e dan ayat (2), sebagai dasar permintaan kelengkapan administrasi.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting:
APAKAH SELURUH PERSYARATAN YANG DIMINTA SEKRETARIAT DPRD TERSEBUT MEMANG SECARA EKSPLISIT DIATUR DALAM PASAL 12 PERATURAN DPRD NOMOR 3 TAHUN 2011?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah persyaratan tersebut merupakan ketentuan administratif yang memang wajib dipenuhi pelapor atau merupakan penafsiran administratif dalam proses penerimaan laporan.
Apalagi, substansi laporan AMKK menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik seorang anggota DPRD. Artinya, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan administrasi surat-menyurat, melainkan menyangkut mekanisme etik lembaga perwakilan rakyat.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, Badan Kehormatan memiliki mekanisme penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan secara transparan:
Apa saja kekurangan administrasi yang dimaksud?
Apa dasar hukum masing-masing persyaratan tersebut?
Apakah laporan telah diteruskan kepada Badan Kehormatan?
Kapan Badan Kehormatan mulai melakukan verifikasi?
Dan yang paling penting, apakah substansi laporan nantinya benar-benar akan diperiksa?
Surat tersebut memberikan waktu tujuh hari kerja kepada AMKK untuk melengkapi kekurangan administrasi.
Bagi pelapor, tenggat tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat seluruh dokumen dan memastikan tidak ada lagi alasan administratif yang dapat menghambat proses berikutnya.
Namun setelah berkas dilengkapi, publik tentu menunggu langkah berikutnya dari DPRD Meranti.
Jangan sampai laporan masyarakat hanya berputar dalam siklus surat masuk, surat balasan, permintaan kelengkapan, lalu kembali menjadi surat berikutnya.
Jika administrasinya kurang, lengkapi.
Jika ada dasar hukumnya, tunjukkan.
Jika laporan sudah memenuhi persyaratan, proses sesuai mekanisme.
Dan jika memang terdapat persoalan etik yang harus diperiksa, biarkan Badan Kehormatan menjalankan kewenangannya secara transparan.
Sebab yang kini menjadi perhatian bukan hanya apakah AMKK mampu melengkapi berkas.
Lebih dari itu, publik sedang menunggu apakah mekanisme etik DPRD Meranti benar-benar membuka ruang pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.
Surat sudah dibalas.
Berkas diminta dilengkapi.
Kini tinggal satu pertanyaan:
SETELAH SEMUA PERSYARATAN DIPENUHI, APAKAH BADAN KEHORMATAN AKAN MEMBUKA PROSES PEMERIKSAAN?
Publik menunggu jawabannya.




