LP Rp654 Juta Terus Dipertanyakan, Pakar Hukum Soroti Kepastian Proses: Jangan Biarkan Korban Menunggu Tanpa Kejelasan

LP Rp654 Juta Terus Dipertanyakan, Pakar Hukum Soroti Kepastian Proses: Jangan Biarkan Korban Menunggu Tanpa Kejelasan

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(16/09/26) – Penanganan laporan dugaan penipuan/perbuatan curang dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp654,41 juta di Polresta Pekanbaru kembali menjadi sorotan.

Laporan tersebut tercatat melalui STTLP Nomor: STTLP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 4 Juni 2026, dengan pelapor Heldy Susanti dan terlapor disebut Mariana.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, perkara tersebut berkaitan dengan dua lembar cek yang menurut pelapor diberikan sebagai bagian dari pembayaran. Ketika hendak dicairkan di Bank Sinarmas, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening yang bersangkutan tidak tersedia.

Pelapor kemudian mencantumkan kerugian material sebesar Rp654.410.000.

Namun, persoalan yang kini mengemuka adalah sejauh mana laporan tersebut telah diproses oleh penyidik.

Lebih dari Tiga Bulan, Masih Menunggu Kepastian

Laporan dibuat pada 4 Juni 2026.

Kemudian pada 11 Agustus 2026, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru yang dikutip media menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. 

Memasuki September, kuasa hukum pelapor kembali mendesak Polresta Pekanbaru memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Pemberitaan 10 September 2026 menyebut pihak pelapor mempertanyakan proses yang dinilai belum memberikan kejelasan. 

Rentang waktu tersebut akhirnya memunculkan pertanyaan sederhana:

  • Sudah sejauh mana penyidik bekerja?
  • Apakah pelapor sudah diperiksa?
  • Apakah terlapor telah dimintai keterangan?
  • Apakah pihak Bank Sinarmas telah diperiksa?
  • Apakah rekening penerbit cek telah ditelusuri?
  • Apakah dua cek tersebut telah diverifikasi secara resmi?

Dan apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganannya?

Pakar Hukum: Kepastian Hukum Jangan Dibiarkan Menggantung

Pakar hukum pidana Riau, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., dalam pernyataannya pada perkara lain yang juga menyangkut lambannya proses penyelidikan, pernah mempertanyakan mengapa suatu perkara dapat berjalan lama ketika penyidik menyatakan tidak memiliki kendala.

Menurut Yudi, kepastian hukum merupakan bagian penting dari hak masyarakat dan proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional serta transparan. Ia juga pernah meminta pimpinan kepolisian memberikan perhatian ketika terdapat perkara yang dinilai terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas. 

Pandangan tersebut relevan untuk menjadi bahan evaluasi dalam perkara LP Rp654 juta ini.

Korban atau pelapor tidak semestinya dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuatnya.

Namun di sisi lain, kepastian proses juga tidak berarti penyidik harus memaksakan perkara naik ke tahap penyidikan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila bukti belum memenuhi ketentuan.

Yang dituntut adalah proses yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Korban Berhak Mendapatkan Informasi Perkembangan

Dalam konteks laporan pidana, posisi pelapor bukan sekadar orang yang menyerahkan laporan kemudian menunggu tanpa kepastian.

Jika proses masih penyelidikan, publik dan pelapor patut mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan yang memang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Apabila terdapat kendala, dapat dijelaskan secara proporsional.

Jika bukti belum cukup, hal tersebut juga dapat disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan telah menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara, maka proses tersebut semestinya berjalan sesuai ketentuan.

Jangan sampai laporan masyarakat berhenti pada sebuah nomor LP, sementara korban terus menunggu jawaban.

Kapolda dan Kabid Propam Diminta Berikan Atensi

Karena persoalan yang dipertanyakan bukan hanya substansi dugaan penipuannya, tetapi juga kepastian proses penanganan laporan, perhatian pimpinan Polda Riau dinilai diperlukan.

Kapolda Riau diminta memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif dan transparan.

Sementara Kabid Propam Polda Riau dapat memberikan perhatian dari aspek pengawasan internal apabila terdapat pengaduan atau dugaan persoalan prosedur dalam penanganan laporan.

Atensi tersebut bukan untuk mengintervensi substansi perkara.

Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Bukan Meminta Polisi Menetapkan Tersangka

Yang perlu ditegaskan, sorotan terhadap lambannya perkembangan perkara bukan berarti meminta polisi langsung menetapkan Mariana sebagai tersangka.

Status seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

Tetapi masyarakat berhak bertanya:

Jika laporan sudah diterima sejak 4 Juni 2026, lalu pada Agustus masih dalam tahap penyelidikan, apa perkembangan konkret yang sudah dilakukan sampai 16 September 2026?

Pertanyaan itu semakin penting karena perkara menyangkut nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp654 juta.

Polresta Pekanbaru Ditunggu Penjelasannya

Kini bola berada di tangan Polresta Pekanbaru.

Publik menunggu penjelasan sederhana namun penting:

  • Apakah LP/B/712/VI/2026 masih dalam penyelidikan?
  • Apakah sudah dilakukan gelar perkara?
  • Apakah terlapor sudah diperiksa?
  • Apakah pihak bank sudah dimintai keterangan?
  • Dan apakah per 16 September 2026 perkara tersebut sudah mengalami perkembangan status?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa laporan sedang diproses.

Sebab keadilan bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diputuskan, tetapi juga tentang bagaimana proses menuju keputusan tersebut dijalankan secara transparan dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

TINDAKTEGAS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Pekanbaru, Polda Riau, pelapor maupun terlapor terkait pemberitaan ini.

Catatan: perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Penyebutan terlapor tidak merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Klaim mengenai dugaan keterlibatan atau pernyataan pihak tertentu juga tetap memerlukan konfirmasi dan pembuktian.(*)