Gaya Kepemimpinan Kepala KUA Tenayan Raya Dipersoalkan, SR Kembali Jadi Sorotan
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(18/09/26) – Polemik internal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan terhadap pola kepemimpinan Kepala KUA Dr. Taufiq, tetapi juga terhadap keberadaan seorang pegawai PPPK berinisial SR yang disebut mendapat perlakuan berbeda dibanding sejumlah pegawai lama.
Informasi tersebut berasal dari narasumber internal yang identitasnya dirahasiakan dan mengaku mengetahui dinamika pekerjaan di lingkungan KUA Tenayan Raya.
Menurut sumber, gaya kepemimpinan Kepala KUA dinilai membuat sebagian pegawai lama merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas. Kondisi tersebut disebut semakin terasa setelah SR mulai bekerja di KUA Tenayan Raya.
Narasumber mengklaim adanya perubahan dalam pembagian pekerjaan. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan pegawai lama disebut kemudian diberikan kepada SR.
Namun, apakah pengalihan pekerjaan tersebut merupakan bentuk penugasan resmi berdasarkan jabatan dan kompetensi, atau justru perlakuan khusus?
Ini yang perlu dibuka oleh Kementerian Agama.
SR Disebut Pernah Memiliki Persoalan di Tempat Tugas Sebelumnya
Informasi lain dari narasumber menyebutkan bahwa sebelum berada di KUA Tenayan Raya, SR pernah bertugas di KUA Sukajadi.
Narasumber mengaitkan masa tugas tersebut dengan dugaan persoalan hubungan personal di lingkungan kerja.
Namun informasi itu belum berhasil diverifikasi secara independen dan belum ditemukan dokumen atau keterangan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.
Karena itu, pertanyaan jurnalistiknya bukan untuk menghakimi SR.
Justru yang perlu dijawab:
- Apakah benar pernah ada persoalan kedinasan atau etik yang melibatkan SR ketika bertugas di tempat sebelumnya?
- Jika pernah ada laporan resmi, bagaimana status penyelesaiannya?
- Apakah persoalan tersebut pernah diperiksa oleh pejabat berwenang?
- Dan apabila tidak pernah ada laporan atau pemeriksaan resmi, apa dasar narasi yang beredar di lingkungan internal tersebut?
- Apakah Pola yang Sama Terulang di Tenayan Raya?
Inilah yang menjadi pertanyaan lebih besar.
Sejumlah keluhan internal yang diterima narasumber disebut muncul setelah SR berada di KUA Tenayan Raya.
Mulai dari dugaan ketimpangan pembagian tugas, hubungan kerja yang dianggap tidak nyaman, hingga munculnya persepsi adanya perlakuan khusus.
Tetapi sekali lagi, persepsi tersebut harus diuji dengan dokumen dan keterangan semua pihak.
Jika SR memang memperoleh tugas tertentu karena jabatan, kompetensi atau kebutuhan organisasi, Kemenag tinggal menjelaskan dasar penugasannya.
Sebaliknya, jika terdapat perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar kedinasan, tentu hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi.
Seberapa Dekat Kepala KUA dengan SR?
Pertanyaan lain yang berkembang di internal adalah mengenai pola komunikasi dan kedekatan kerja antara Kepala KUA Dr. Taufiq dengan SR.
Kedekatan antara pimpinan dan bawahan tidak dengan sendirinya menunjukkan pelanggaran.
Yang menjadi persoalan adalah apabila kedekatan tersebut, jika terbukti, kemudian berpengaruh terhadap:
- pembagian pekerjaan;
- pemberian kewenangan;
- akses terhadap pelayanan;
- perlakuan terhadap pegawai lain;
- atau pengambilan keputusan kedinasan.
Karena itu, istilah “pegawai istimewa” juga harus dibuktikan dengan pembanding yang konkret.
- Apakah SR memperoleh tugas atau fasilitas yang tidak diberikan kepada pegawai lain dengan jabatan setara?
- Apakah ada instruksi tertulis?
- Apakah ada surat tugas?
- Apakah pembagian pekerjaan sesuai SK dan uraian tugasnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menilai kedekatan personal.
Kakanwil Kemenag Riau Diminta Tidak Menutup Mata
Sebelumnya, persoalan internal KUA Tenayan Raya juga disebut telah disampaikan kepada pihak Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Narasumber menilai persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan pada tingkat yang memiliki kewenangan pembinaan.
Kemenag Riau sendiri pada 2026 menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi ASN/PPPK dalam menjalankan tugas.
Karena itu, Kanwil Kemenag Riau perlu menjawab persoalan ini dengan pemeriksaan objektif, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Pemeriksaan dapat dimulai dari dokumen yang paling sederhana:
- SK pengangkatan SR.
- Jabatan dan formasi SR.
- Unit kerja penempatan.
- SPMT.
- Uraian tugas.
- Surat tugas.
- Riwayat penugasan sebelumnya.
Serta dokumen atau laporan resmi apabila memang pernah ada persoalan etik/kedinasan di tempat tugas sebelumnya.
Bukan Menghakimi SR, Tetapi Menguji Tata Kelola
Persoalan ini pada akhirnya bukan tentang memburu kesalahan seorang pegawai.
SR berhak mendapatkan kesempatan bekerja secara profesional dan tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan rumor.
Begitu pula Dr. Taufiq berhak memberikan penjelasan atas setiap tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun pegawai lama juga mempunyai hak untuk memperoleh pembagian tugas yang jelas, perlakuan profesional dan lingkungan kerja yang sehat.
Dan masyarakat mempunyai hak mendapatkan pelayanan KUA yang transparan serta berdasarkan aturan.
Karena itu, pertanyaan besarnya sekarang:
- Jika memang tidak ada perlakuan istimewa, mengapa tidak dibuka dasar pembagian tugasnya?
- Jika memang tidak pernah ada persoalan etik terhadap SR sebelumnya, mengapa informasi tersebut berkembang di internal?
- Dan jika pernah ada persoalan resmi, bagaimana status penyelesaiannya?
Publik tidak membutuhkan gosip. Publik membutuhkan dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan.
Kanwil Kemenag Riau ditunggu untuk menjawabnya.
Apakah ini hanya konflik persepsi di internal KUA, atau memang ada persoalan tata kelola yang perlu dibenahi?
Itulah yang semestinya diperiksa secara objektif.




