GRANAT RIAU DESAK PEMKO PEKANBARU BERTINDAK: THM NAKAL JANGAN CUMA DIRAZIA, KALAU TERBUKTI MELANGGAR TUTUP!
TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (19/09/26) – Sorotan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali menguat. Bukan hanya menyangkut dugaan masuknya remaja di bawah umur, tetapi juga persoalan pengawasan narkotika, minuman beralkohol serta kepatuhan terhadap izin dan jam operasional.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru didorong untuk tidak berhenti pada kegiatan razia atau pemeriksaan semata.
Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, meminta Pemko Pekanbaru mengambil langkah lebih tegas terhadap THM yang terbukti melakukan pelanggaran.
Freddy bahkan menyatakan pihaknya akan segera menyurati Wali Kota Pekanbaru untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap THM yang dinilai bermasalah, termasuk tempat usaha yang berdasarkan hasil pemeriksaan aparat terbukti melakukan pelanggaran.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Wali Kota Pekanbaru. Kami meminta Pemko melakukan evaluasi terhadap THM yang bermasalah. Kalau memang terbukti melanggar aturan dan ditemukannya indikasi kasus narkoba , jangan hanya diberikan teguran, tetapi harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penutupan atau pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukumnya,” tegas Freddy.
Jangan Tunggu Ada Korban
Dorongan tersebut mencuat setelah aktivis perempuan dan anak Rika Parlina, SH mengungkap adanya pemantauan terhadap dugaan keberadaan remaja di bawah umur di salah satu THM di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pemantauan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya pengaduan masyarakat.
Menurut Rika, pihaknya menemukan sejumlah pengunjung yang diduga masih berusia remaja. Ia juga menyebut seorang pengunjung berusia 19 tahun berada dalam kondisi yang disebutnya mabuk berat.
Rika kemudian mempertanyakan sistem pemeriksaan identitas dan pengawasan usia di tempat hiburan malam.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila nantinya ditemukan bukti bahwa anak di bawah umur benar-benar memperoleh akses terhadap minuman beralkohol.
APH Diminta Jangan Tebang Pilih
Di sisi lain, aktivitas penertiban THM sebenarnya telah dilakukan aparat.
Polresta Pekanbaru melalui Satresnarkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (11/9/2026) malam dengan menyasar sejumlah THM. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polresta Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru serta unsur terkait lainnya.
Sebelumnya, pada razia 5 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bersama DPC GRANAT Kota Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan di sejumlah THM.
Di Andrew’s Party Mart, Jalan Jenderal Sudirman, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Namun, hasil tes urine terhadap salah seorang pengunjung berinisial BF (29) menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta tersebut, menurut GRANAT, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap THM tidak boleh dilakukan hanya secara insidental.
“Kami meminta APH bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan juga secara transparan kepada publik. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar Freddy.
Angel Wings / Andrew’s Party Mart Jadi Perhatian
Freddy juga menyinggung sejumlah nama THM yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk Angel Wings/Andrew’s dan HW Live House.
Namun, GRANAT meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti hukum, bukan sekadar berdasarkan pemberitaan atau rumor.
Sebelumnya, dalam razia Mei 2026, Andrew’s Party Mart memang menjadi salah satu lokasi pemeriksaan dan seorang pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine.
Sementara itu, dalam sidak Komisi I DPRD Pekanbaru pada Juli 2026, HW Live House disebut ditemukan masih beroperasi melewati batas jam operasional sebagaimana diberitakan sejumlah media. Ketua DPD GRANAT Riau Freddy Simanjuntak saat itu juga meminta agar penertiban tidak tebang pilih.
Karena itu, menurut Freddy, THM yang pernah ditemukan adanya pelanggaran harus mendapatkan pengawasan lebih ketat, bukan berarti otomatis dinyatakan bersalah atas pelanggaran baru.
“Kalau pernah ditemukan barang bukti dalam sebuah operasi, tentu lokasi tersebut harus menjadi perhatian pengawasan. Tetapi kalau mau menutup, harus berdasarkan pelanggaran yang terbukti dan dasar hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum justru tidak memiliki pijakan,” katanya.
Pemko Diminta Berani Mengambil Sikap
GRANAT menilai Pemko Pekanbaru memiliki peran penting dalam aspek perizinan dan pengawasan usaha hiburan.
Karena itu, surat yang akan dilayangkan GRANAT kepada Wali Kota Pekanbaru nantinya diharapkan tidak sekadar menjadi surat seremonial.
GRANAT meminta adanya evaluasi menyeluruh, mulai dari izin usaha, jam operasional, pengawasan usia pengunjung, penjualan minuman beralkohol, hingga koordinasi dengan APH apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika.
“Kami tidak meminta Pemko menutup usaha secara sembarangan. Tetapi terhadap THM yang memang terbukti melanggar dan memenuhi dasar hukum untuk ditindak, jangan ragu mengambil tindakan. Kalau memang harus ditutup berdasarkan aturan, tutup. Kalau izinnya harus dievaluasi, evaluasi. Jangan sampai masyarakat terus mengadu sementara pemerintah hanya melakukan razia tanpa tindak lanjut,” tegas Freddy.
Razia Jangan Berakhir di Dokumentasi
Bagi GRANAT, persoalan THM bukan sekadar persoalan hiburan malam.
Ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian serius: perlindungan anak, penyalahgunaan narkotika, serta kepatuhan terhadap perizinan dan jam operasional.
Terlebih, aparat sendiri masih melakukan operasi THM di Pekanbaru pada September 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kini bola berada di tangan Pemko Pekanbaru dan APH.
Apakah setiap temuan pelanggaran akan benar-benar ditindaklanjuti? Ataukah razia kembali berhenti sebagai kegiatan rutin yang menghasilkan laporan dan dokumentasi?
GRANAT Riau menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan dalam waktu dekat berencana menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Pekanbaru.
**Pesannya sederhana: THM boleh berusaha, tetapi aturan tetap harus menjadi pagar. Ketika bukti pelanggaran ditemukan, penegakan hukum jangan berhenti di pintu masuk tempat hiburan.**
Sumber: Tim | Red




