LP Rp654 Juta Masih Dipertanyakan: Saksi Sudah Dipanggil, Lalu Apa yang Ditunggu Penyidik? Kapolda dan Propam Diminta Turun Atensi

LP Rp654 Juta Masih Dipertanyakan: Saksi Sudah Dipanggil, Lalu Apa yang Ditunggu Penyidik? Kapolda dan Propam Diminta Turun Atensi

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(18/09/26) – Sebuah laporan dugaan penipuan/perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp654.410.000 di Polresta Pekanbaru kembali menjadi sorotan.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 4 Juni 2026, dengan Heldy Susanti sebagai pelapor dan Mariana sebagai pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang diperoleh redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan dua lembar cek yang menurut pelapor diberikan sebagai bagian dari pembayaran. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena dana pada rekening bersangkutan tidak tersedia.

Kini, setelah lebih dari tiga bulan sejak laporan dibuat, kepastian mengenai arah penanganan perkara kembali dipertanyakan.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru yang dikutip media menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Namun informasi terbaru dari pelapor justru menyebut bahwa sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan.

Bahkan, menurut keterangan pelapor, dua orang saksi dari pihak terlapor disebut telah dipanggil oleh penyidik.

Dari dua saksi tersebut, pelapor mengaku mengetahui baru satu orang yang hadir memberikan keterangan.

Yang menjadi perhatian, menurut pengakuan pelapor, keterangan saksi yang hadir tersebut justru membenarkan adanya peristiwa yang menjadi pokok laporan.

Maka pertanyaan publik kini semakin tajam:

KALAU SAKSI SUDAH DIPANGGIL DAN PEMERIKSAAN SUDAH BERJALAN, LALU APA YANG MASIH DITUNGGU?

  • Apakah masih ada saksi yang harus diperiksa?
  • Apakah terlapor sudah dimintai keterangan?
  • Apakah pihak bank sudah diperiksa?
  • Apakah dokumen dan dua cek tersebut telah diverifikasi?
  • Apakah rekening penerbit cek telah ditelusuri?
  • Apakah gelar perkara sudah dilakukan?
  • Jika belum, apa kendalanya?
  • Dan jika sudah, apa tindak lanjutnya?

Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ini murni pertanyaan mengenai kepastian proses hukum.

DI BALIK LP ADA SEORANG IBU YANG MENGAKU SEDANG TERPURUK

Perkara ini memiliki sisi lain yang jauh lebih manusiawi.

Menurut keterangan pelapor kepada redaksi, dirinya saat ini tengah mengalami keterpurukan ekonomi dan kehidupan.

Ia mengaku menjalani kehidupan sebagai orang tua tunggal yang harus menghidupi dua anak yang masih kecil.

Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, ia juga harus menunggu penyelesaian persoalan hukum yang dilaporkannya.

Hari berganti.

Minggu berganti.

Bulan berganti.

Sementara kebutuhan dua anaknya tidak pernah ikut berhenti.

Ia mengaku tidak meminta perlakuan khusus.

Ia hanya berharap laporan yang telah disampaikannya kepada aparat penegak hukum benar-benar mendapatkan kepastian.

Bukan meminta terlapor dihukum.

Bukan meminta polisi memaksakan perkara.

Hanya ingin tahu: sampai di mana proses hukumnya?

PENYIDIK ALDO DIPERTANYAKAN, KASATRESKRIM DIMINTA TEGAS

Pelapor menyebut perkara tersebut ditangani penyidik bernama Aldo.

Sorotan terhadap penyidik bukan ditujukan untuk menentukan benar atau salahnya seseorang, tetapi mempertanyakan progres konkret penanganan perkara.

  • Jika pemeriksaan saksi memang telah dilakukan, apa hasilnya?
  • Jika masih ada saksi yang belum hadir, apa langkah penyidik?
  • Jika alat bukti masih dianalisis, sampai tahap mana?
  • Jika gelar perkara belum dilakukan, apa alasannya?
  • Dan jika memang ada kendala, mengapa pelapor tidak memperoleh penjelasan yang memadai?

Di sinilah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru diminta tidak sekadar menunggu laporan dari bawahannya.

Pimpinan fungsi Reskrim memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

Apabila benar terdapat persoalan komunikasi maupun pelayanan terhadap pelapor, teguran dan evaluasi terhadap penyidik patut dilakukan.

Bukan untuk mengintervensi substansi perkara.

Tetapi untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional.

ZULKIFLI: JANGAN BIARKAN PELAPOR MENGGANTUNG TANPA KEJELASAN

Ketua/Direktur DPP LBH Potret Keadilan Masyarakat, Zulkifli, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kepastian proses dalam penanganan laporan masyarakat.

Menurutnya, apabila benar pemeriksaan sudah berjalan dan saksi telah dipanggil, pelapor semestinya mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang dapat disampaikan penyidik.

“Kalau proses pemeriksaan memang sudah berjalan dan saksi-saksi sudah dipanggil, jangan sampai pelapor justru tidak mengetahui arah penyelesaian perkaranya. Pelapor berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan, tentunya sesuai dengan ketentuan dan batas informasi yang dapat disampaikan penyidik.”

Zulkifli menilai, kepastian hukum tidak semata-mata diukur dari cepat atau lambatnya sebuah perkara dinaikkan statusnya.

Profesionalitas penyidik juga terlihat dari bagaimana laporan ditangani dan bagaimana komunikasi dengan pelapor dilakukan.

“Kalau masih ada alat bukti yang harus dilengkapi, sampaikan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, jelaskan. Kalau sudah dilakukan gelar perkara, tentu ada tindak lanjut yang dapat dijelaskan sesuai aturan.”

Menurutnya, kritik terhadap proses tidak berarti meminta penyidik memaksakan seseorang menjadi tersangka.

“Kami tidak meminta penyidik menghakimi siapa pun. Terlapor tetap mempunyai hak atas asas praduga tak bersalah. Tetapi pelapor juga mempunyai hak untuk memperoleh kepastian bahwa laporan yang dibuatnya benar-benar ditangani secara profesional.”

KAPOLDA DAN KABID PROPAM DIMINTA JANGAN DIAM

Persoalan ini juga layak mendapatkan perhatian Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau, khususnya dari aspek profesionalitas pelayanan serta pengawasan internal.

Atensi pimpinan bukan berarti mengintervensi penyidik.

Bukan pula memerintahkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan memastikan:

  • Apakah laporan masyarakat benar-benar diproses?
  • Apakah setiap tahapan sudah dilakukan?
  • Apakah komunikasi dengan pelapor berjalan?
  • Apakah ada kendala?
  • Dan apakah terdapat persoalan dalam kinerja penyidik yang perlu dievaluasi?

Sebab semakin lama perkara berjalan tanpa penjelasan konkret, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan profesionalitas penanganannya.

“MASIH LIDIK” BUKAN JAWABAN UNTUK SEMUA PERTANYAAN

Kalimat “masih dalam penyelidikan” tentu merupakan status proses.

Namun publik berhak mengetahui progresnya, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan tanpa mengganggu penyidikan.

Karena pertanyaannya sekarang bukan:

“Masih lidik atau tidak?”

Tetapi:

“SELAMA MASIH LIDIK, APA SAJA YANG SUDAH DIKERJAKAN?”

Itulah yang perlu dijawab Polresta Pekanbaru.

Jika belum cukup bukti, jelaskan.

Jika masih membutuhkan saksi, jelaskan.

Jika terdapat kendala, jelaskan.

Jika sudah dilakukan gelar perkara, jelaskan status tindak lanjutnya.

Jangan biarkan sebuah laporan hanya memiliki nomor, tetapi kehilangan kepastian.

POLRESTA PEKANBARU DITUNGGU JAWABANNYA

Kini perhatian publik tertuju kepada Polresta Pekanbaru.

Sebab berdasarkan keterangan pelapor, proses pemeriksaan telah berjalan dan saksi telah dipanggil.

Maka publik patut bertanya:

  • Apa hasil pemeriksaan saksi?
  • Apakah terlapor sudah diperiksa?
  • Apakah pihak bank sudah diperiksa?
  • Apakah gelar perkara sudah dilakukan?
  • Apa kendala penyidik?

Dan bagaimana status terbaru LP/B/712/VI/2026 per 18 September 2026?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sebab di satu sisi terlapor harus tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Namun di sisi lain, pelapor juga tidak boleh dibiarkan merasa sendirian setelah datang kepada negara untuk mencari kepastian hukum.

Bagi seorang ibu yang mengaku sedang terpuruk dan harus menghidupi dua anak kecil, kepastian tersebut bukan sekadar urusan administrasi.

Itu adalah harapan.

Dan sekarang, harapan itu menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

TINDAKTEGAS membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada penyidik Aldo, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Zulkifli, pelapor maupun pihak terlapor.

Perkara ini masih dalam proses penanganan. Penyebutan pihak sebagai pelapor maupun terlapor tidak merupakan kesimpulan mengenai kesalahan pidana. Informasi mengenai pemeriksaan saksi dan perkembangan perkara berdasarkan keterangan pelapor dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.(*)

Sumber: Tim | Red