LBH PKM & AMKK: SURAT PERNYATAAN KELUARGA JANGAN SAMPAI MENJADI PENGHALANG PENGUNGKAPAN FAKTA
MOTIF KEMATIAN MA BELUM TERUNGKAP, NASDEM KEMBALI BERI KLARIFIKASI
TINDAKTEGAS | PEKANBARU ,(19/09/26) — Perkara meninggalnya MA (26), warga Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, di Hotel EVO Pekanbaru pada 20 Agustus 2026 kembali menjadi sorotan setelah Partai NasDem Riau menggelar konferensi pers di Kantor DPW NasDem Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Partai NasDem, Lianita Muharni (LM), kembali memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan MA sebelum korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
LM menegaskan pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan pekerjaan dan membantah adanya hubungan lain dengan MA. Ia juga menjelaskan bahwa ketika MA mengalami keluhan sakit, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
NasDem juga menyatakan tidak menemukan keterkaitan kadernya dengan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bappilu DPW NasDem Riau, Dedi Harianto Lubis, yang menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran dan bahkan mendatangi rumah duka untuk memastikan kondisi keluarga korban.
Namun, di balik konferensi pers tersebut, masih terdapat satu pertanyaan besar yang menurut Lembaga Bantuan Hukum Potret Keadilan Masyarakat (LBH PKM) belum mendapatkan jawaban secara terang, yakni mengenai penyebab dan motif kematian MA.
LBH PKM menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian MA sebagai sebuah musibah.
Direktur/Ketua DPP LBH Potret Keadilan Masyarakat, Adv. Zulkifli, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati keluarga almarhum. Namun, menurutnya, sikap keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pengungkapan fakta apabila masih terdapat dugaan atau pertanyaan hukum yang belum terjawab.
“Kami menghormati keluarga yang sedang berduka. Tetapi persoalan penyebab kematian seseorang tetap harus terang. Kalau memang tidak ada tindak pidana, silakan dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kalau ada dugaan tindak pidana, maka harus diungkap berdasarkan alat bukti,” tegas Zulkifli.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LBH PKM adalah pernyataan mengenai adanya surat yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua MA yang pada pokoknya menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban, menerima peristiwa tersebut sebagai musibah, tidak akan melakukan upaya hukum terhadap pihak mana pun, serta meminta proses hukum tidak dilanjutkan.
Informasi mengenai surat tersebut juga telah diberitakan dalam konferensi pers NasDem pada Jumat (18/9/2026).
Bagi LBH PKM dan Aliansi Masyarakat Kawal Keadilan (AMKK), keberadaan surat tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai kapan dibuat, siapa yang memfasilitasi, dalam konteks apa surat tersebut dibuat, serta apakah keluarga mendapatkan pendampingan hukum secara independen ketika menandatanganinya.
Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak menuduh bahwa surat tersebut dibuat melalui tekanan atau intervensi.
Namun, menurutnya, situasi tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa keluarga korban diarahkan untuk menutup ruang pengusutan sebelum proses hukum memberikan kesimpulan.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa keluarga sudah diarahkan untuk membuat pernyataan sebelum penyebab kematian MA benar-benar terang. Kami tidak mengatakan ada tekanan. Tetapi proses pembentukan surat itu harus jelas. Siapa yang meminta, siapa yang membuat, kapan dibuat, dan apakah keluarga memahami konsekuensi dari pernyataan tersebut,” ujar Zulkifli.
Menurut LBH PKM, surat pernyataan dari keluarga tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat tindak pidana.
Apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, maka kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap berada pada aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata persoalan ada atau tidak ada laporan keluarga. Yang kami minta adalah kepastian mengenai penyebab kematian. Kalau memang kematian MA murni karena sebab medis atau musibah, maka jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, jangan berhenti hanya karena ada surat pernyataan,” tegas Zulkifli.
LBH PKM juga mempertanyakan sejauh mana prosedur penanganan perkara telah dilakukan sejak MA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di Hotel EVO hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis.
Zulkifli menyebut pihaknya memperoleh informasi dari sumber internal yang menurut LBH PKM perlu diklarifikasi kepada kepolisian mengenai dugaan belum optimalnya sejumlah tindakan pada tahap awal penanganan perkara.
Salah satunya berkaitan dengan pengamanan tempat kejadian perkara, pemeriksaan pihak-pihak yang berada di lokasi, serta keterlibatan personel Inafis dalam mengamankan dan mendokumentasikan bukti di lokasi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada tahapan-tahapan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tetapi kami tidak ingin menjadikan informasi sumber sebagai kesimpulan. Kami meminta Polsek Bukit Raya dan Polresta Pekanbaru memberikan klarifikasi resmi,” kata Zulkifli.
LBH PKM juga mempertanyakan apakah penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berada atau mengetahui kondisi MA sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
“Apakah Manager Hotel sudah diperiksa? Security, cleaning service, petugas resepsionis, pihak yang pertama mengetahui kondisi korban, orang-orang yang berada di sekitar kamar, semuanya harus dipetakan. Kalau sudah diperiksa, sampaikan. Kalau belum, kenapa belum?” tegasnya.
Menurut LBH PKM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut bukan berarti mereka dianggap bersalah.
Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya membangun kronologi secara utuh dan memastikan tidak ada informasi penting yang terlewat.
Tidak hanya itu, LBH PKM juga meminta kepolisian menjelaskan mengenai pemeriksaan medis dan forensik terhadap MA, termasuk hasil visum atau pemeriksaan luar apabila memang telah dilakukan.
“Kami meminta hasil pemeriksaan medis yang dapat disampaikan kepada publik dijelaskan secara transparan. Apa penyebab kematiannya? Apakah ada tanda-tanda kekerasan? Apakah ada indikasi keracunan atau overdosis? Atau apakah memang ditemukan penyebab medis lainnya? Semua itu harus memiliki dasar pemeriksaan,” ujar Zulkifli.
LBH PKM menilai publik tidak seharusnya terus menerus mendapatkan jawaban dalam bentuk dugaan dan narasi yang berbeda-beda.
“Jangan masyarakat disuruh memilih percaya kepada versi A atau versi B. Yang dibutuhkan adalah hasil pemeriksaan resmi,” tambahnya.
Sementara itu, AMKK menyatakan sikap yang sama. AMKK menghormati keluarga MA yang telah menyatakan mengikhlaskan kepergian almarhum.
Namun AMKK menilai persoalan hukum harus dipisahkan dari keputusan keluarga untuk tidak melakukan tuntutan.
“Kalau keluarga memilih ikhlas, kami hormati. Tetapi pertanyaan mengenai penyebab kematian tetap harus dijawab secara profesional. Kami tidak mengatasnamakan keluarga dan tidak mengambil hak keluarga. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan,” tegas AMKK.
AMKK juga mempertanyakan pernyataan pihak NasDem yang menyebut tidak terdapat unsur pidana.
Menurut AMKK, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana seharusnya berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, bukan semata-mata hasil penelusuran internal partai.
“Partai punya hak memberikan klarifikasi. LM juga punya hak membela diri dan menjelaskan versinya. Tetapi soal ada atau tidaknya unsur pidana, itu bukan kewenangan partai. Itu ranah aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti,” ujar AMKK.
AMKK juga meminta agar nama LM tidak langsung ditempatkan sebagai pelaku.
Namun di sisi lain, AMKK menilai apabila terdapat fakta bahwa LM berada di lokasi dan berinteraksi dengan MA sebelum korban mengalami kondisi kritis, maka seluruh rangkaian tersebut tetap harus dijelaskan melalui proses pemeriksaan yang profesional.
“Tidak boleh ada penghakiman kepada LM. Tetapi tidak boleh pula ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan politik. Ukurannya harus sama, yaitu bukti,” tegas AMKK.
AMKK juga mempertanyakan pernyataan bahwa kematian MA merupakan musibah.
Menurut AMKK, istilah musibah tidak seharusnya menggantikan hasil pemeriksaan medis maupun hukum.
“Kalau memang hasil pemeriksaan menyatakan kematian MA karena sebab alami atau kondisi medis tertentu, kami akan hormati. Tetapi sebelum itu dijelaskan secara resmi, masyarakat tetap berhak meminta transparansi,” lanjut AMKK.
Sementara itu, LBH PKM kembali mendesak kepolisian untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan.
LBH PKM meminta penyidik mengungkap secara terang kronologi sebelum MA ditemukan tidak sadarkan diri, pihak-pihak yang berada di sekitar korban, proses evakuasi, kondisi korban ketika ditemukan, hasil pemeriksaan medis, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Polisi harus profesional. Jangan karena ada pernyataan keluarga kemudian proses pengungkapan fakta dianggap selesai. Jangan pula karena ada tekanan publik kemudian seseorang langsung dianggap bersalah. Semua harus berdasarkan bukti,” tegas Zulkifli.
LBH PKM juga meminta Kapolresta Pekanbaru memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila memang masih terdapat pertanyaan mengenai prosedur yang dilakukan di lapangan.
Zulkifli mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, namun menurut pengakuannya belum memperoleh tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
“Kami sudah berusaha melakukan konfirmasi. Pesan WhatsApp kami sudah dibaca, tetapi belum ada jawaban. Kami tetap menghormati kewenangan kepolisian dan berharap ada penjelasan resmi,” kata Zulkifli.
LBH PKM menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan.
Yang ingin ditemukan adalah fakta.
Apakah MA meninggal karena kondisi medis, dugaan overdosis, kecelakaan, dugaan penganiayaan, atau terdapat dugaan tindak pidana lainnya, seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.
Demikian pula jika tidak ditemukan unsur pidana, aparat diminta menyampaikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berkembang.
“Yang kami minta hanya satu: buka fakta. Jangan tutup perkara dengan narasi. Jangan tutup pertanyaan dengan surat. Dan jangan tutup ruang hukum sebelum penyebab kematian MA benar-benar terang,” pungkas Zulkifli.
LBH PKM menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini melalui jalur hukum dan meminta seluruh pihak, termasuk keluarga korban, partai politik, aparat penegak hukum maupun masyarakat, menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.(*)




